1. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun.
2. Anak sekolah SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun.
3. Anak sekolah SMP mendapatkan Rp1,5 juta per tahun.
4. Anak sekolah SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun.
5. Lanjut usia atau lansia mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
6. Ibu hamil/melahirkan mendapatkan Rp3 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
Namun, sebelum bisa mendapatkan bansos PKH 2022 ini, masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria.