Pendaftaran di DTKS juga bisa dilakukan lewat aplikasi yang sama dengan tiga langkah berikut ini.
- Klik menu 'Daftar Usulan'.
- Pilih 'Tambah Usulan'.
- Isi kembali data diri dan pilih jenis bansos yang ingin diterima, dalam hal ini PKH.
Apabila data berhasil diusulkan di DTKS Kemensos, maka akan muncul sejumlah informasi seperti identitas, status kesesuaian Dukcapil, dan status kesesuaian wilayah.
Baca Juga: Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut
Untuk penyaluran bansos PKH sendiri, di bulan Juni 2022 ini kabarnya bantuan tersebut masih disalurkan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang telah dinyatakan sebagai penerima manfaat bansos ini, bisa mencairkan dana yang didapat lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).***