Apa itu PKH? Simak Pengertian, Syarat, serta Cara Cairkan Bansos 2022 hingga Rp3 Juta yang Sedang Cair

- 21 Juni 2022, 12:13 WIB
Berikut ini pengertian, syarat, serta cara cairkan bansos PKH yang sedang cair bulan Juni 2022 ini kepada masyarakat.
Berikut ini pengertian, syarat, serta cara cairkan bansos PKH yang sedang cair bulan Juni 2022 ini kepada masyarakat. /Dok. Kemensos

PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos yang disalurkan oleh pemerintah ada beragam jenisnya.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos tak hanya menyalurkan satu bansos saja, melainkan ada beberapa jenis yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu bansos yang disalurkan secara rutin dan bertahap adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: Minta Polisi Panggil Doddy Sudrajat, Tiara Marleen: Mudah-mudahan Kepolisian Itu Adil

Lalu, apa itu PKH? Berikut ini pengertian, syarat, serta cara mencairkan dana bansos yang bisa mencapai Rp3 juta ini.

Bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bansos yang disalurkan khusus untuk masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Bansos ini tak hanya disalurkan kepada orang dewasa, melainkan juga kepada balita hingga lansia.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek PKH Balita dan Ibu Hamil 2022 Online, Berikut Ketentuannya

Nominal bantuan yang diberikan oleh pemeringah juga berbeda-beda, tergantung kategori penerima PKH 2022.

Berikut ini rincian nominal bantuan yang akan diterima sesuai dengan kategori penerima masing-masing.

1. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun.

2. Anak sekolah SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: Tanggal Berapa BPNT Juni 2022 Cair? Berikut Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

3. Anak sekolah SMP mendapatkan Rp1,5 juta per tahun.

4. Anak sekolah SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun.

5. Lanjut usia atau lansia mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.

6. Ibu hamil/melahirkan mendapatkan Rp3 juta per tahun.

7. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ternyata Inilah yang Orang Lain Pikirkan Tentang Anda! Pilih Satu Pola dan Cari Tahu Maknanya

Namun, sebelum bisa mendapatkan bansos PKH 2022 ini, masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria.

Syarat atau kriteria yang perlu dipenuhi oleh penerima manfaat Program Keluarga Harapan di antaranya sebagai berikut.

- Merupakan warga kurang mampu atau rentan miskin.

- Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.

- Bukan anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Jadwal Penampilan Pamungkas di Jakarta Fair 2022 Beserta Link Beli Tiket Online PRJ Kemayoran

- Mengalami dampak pandemi Covid-19 seperti kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Setelah syarat terpenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Pasalnya, hanya masyarakat yang namanya tercantum di data DTKS Kemensos sajalah yang bisa menerima bansos PKH yang sedang cair bulan ini.

Baca Juga: Kapan Ditetapkannya Hari Raya Idul Adha 2022? Simak Penjelasan dari Pihak Kementerian Agama Ini

Untuk cara daftar PKH 2022, masyarakat bisa mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store HP masing-masing.

Setelah berhasil mengunduh Aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.

- Login ke akun masing-masing.

- Bagi yang belum memiliki akun, bisa klik 'Buat Aku Baru'.

Baca Juga: Ukraina Akui Kesulitan Saat Berperang Melawan Rusia di Wilayah Luhansk

- Masukkan data diri dengan lengkap, termasuk nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

- Masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.

- Unduh dan lampirkan foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP.

- Klik 'Buat Akun Baru'.

Setelah akun berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Dapatkan BSU Rp1 Juta bagi Pekerja, Login di kemnaker.go.id

Pendaftaran di DTKS juga bisa dilakukan lewat aplikasi yang sama dengan tiga langkah berikut ini.

- Klik menu 'Daftar Usulan'.

- Pilih 'Tambah Usulan'.

- Isi kembali data diri dan pilih jenis bansos yang ingin diterima, dalam hal ini PKH.

Apabila data berhasil diusulkan di DTKS Kemensos, maka akan muncul sejumlah informasi seperti identitas, status kesesuaian Dukcapil, dan status kesesuaian wilayah.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut

Untuk penyaluran bansos PKH sendiri, di bulan Juni 2022 ini kabarnya bantuan tersebut masih disalurkan oleh pemerintah.

Bagi masyarakat yang telah dinyatakan sebagai penerima manfaat bansos ini, bisa mencairkan dana yang didapat lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah