Setelah berhasil mengunduh Aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
- Login ke akun masing-masing.
- Bagi yang belum memiliki akun, bisa klik 'Buat Aku Baru'.
Baca Juga: Ukraina Akui Kesulitan Saat Berperang Melawan Rusia di Wilayah Luhansk
- Masukkan data diri dengan lengkap, termasuk nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.
- Unduh dan lampirkan foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah akun berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Dapatkan BSU Rp1 Juta bagi Pekerja, Login di kemnaker.go.id