Syarat atau kriteria yang perlu dipenuhi oleh penerima manfaat Program Keluarga Harapan di antaranya sebagai berikut.
- Merupakan warga kurang mampu atau rentan miskin.
- Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
- Bukan anggota TNI/Polri.
Baca Juga: Jadwal Penampilan Pamungkas di Jakarta Fair 2022 Beserta Link Beli Tiket Online PRJ Kemayoran
- Mengalami dampak pandemi Covid-19 seperti kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Setelah syarat terpenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.
Pasalnya, hanya masyarakat yang namanya tercantum di data DTKS Kemensos sajalah yang bisa menerima bansos PKH yang sedang cair bulan ini.
Baca Juga: Kapan Ditetapkannya Hari Raya Idul Adha 2022? Simak Penjelasan dari Pihak Kementerian Agama Ini
Untuk cara daftar PKH 2022, masyarakat bisa mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store HP masing-masing.