Cara Dapatkan BPNT Kartu Sembako dan PKH, Daftarkan Diri Segera di Aplikasi Cek Bansos

- 21 Juni 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan cara daftar jadi penerima BPNT Kartu Sembako dan PKH di aplikasi Cek Bansos serta cek nama di cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi - Berikut penjelasan cara daftar jadi penerima BPNT Kartu Sembako dan PKH di aplikasi Cek Bansos serta cek nama di cekbansos.kemensos.go.id. /Dok. Kemensos.

Tahap berikutnya, masyarakat bisa pilih menu Tanggapan Kelayakan. Pemilik akun pun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.

Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun. Dalam tahap ini, pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Data yang berhasil diusulkan bakal memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: BPNT Juni 2022 Cair Berupa Apa? Simak Penjelasannya dan Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian untuk daftar BPNT Kartu Sembako dan PKH secara offline, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas berupa KK dan KTP.

Data yang diusulkan nantinya bakal dimusyawarahkan oleh perangkat desa terkait, apakah layak dapat bansos BPNT dan bantuan PKH atau tidak.

Jika telah melakukan daftar sebagai penerima BPNT Kartu Sembako dan PKH baik secara online maupun offline, maka masyarakat bisa segera cek status dengan mengikuti langkah berikut ini.

Langkah awal yang harus dilakukan saat cek status nama penerima BPNT Kartu Sembako dan PKH, yakni segera kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH Juni 2022 di Sini, Ada Bantuan dari Kemensos untuk Ibu Hamil dan Balita Rp3 Jut

Setelah itu, segera masukkan nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x