PR DEPOK - Masyarakat khususnya pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2022 lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan segera cair kepada pekerja yang tercatat sebagai penerima.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah mempersiapkan mekanisme dan teknis pelaksanaan BSU 2022.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 di Laga Semifinal: Apriyani-Fadia Hingga FajRi Amankan Indonesia ke Final
Kemenaker berjanji bahwa penyaluran BSU 2022 akan segera dilakukan setelah semua tahapan siap.
Jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sebelum bisa menjadi penerima BSU.
Syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh Kemenaker juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Hari Tasyrik Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Berikut Waktu Haram Berpuasa dan Amalan untuk Dikerjakan
Berikut ini syarat atau kriteria bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
1. Pekerja merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
4. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Apabila semua syarat di atas telah terpenuhi, pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2022 ini lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Daftar 7 Bahan Pokok yang Tetap Sehat Meski Lama Disimpan di Kulkas, Telur Salah Satunya
Cara cek nama masing-masing di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.
- Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan nama lengkap pekerja sesuai KTP.
Baca Juga: Rusia-Belarusia Sepakat Siagakan Senjata, Vladimir Putin Siap Kirim Nuklir Rusia
- Masukkan tanggal lahir pekerja.
- Klik 'Lanjutkan'.
Setelah proses pengecekan selesai, situs tersebut akan menampilkan status dari pekerja tersebut.
Apabila pekerja termasuk sebagai salah satu penerima BSU 2022, maka ia berhak mendapatkan dana bantuan total Rp1 juta dari pemerintah.
Sementara itu, terkait penyaluran BSU 2022 sendiri, hingga saat ini Kemenaker belum memberikan jadwal pencairannya.
Setelah sempat gagal cair di bulan April 2022 lalu, pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang jadwal pasti BSU cair.
Demikian artikel tentang BSU 2022 segera cair, pekerja bisa login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BLT Rp1 juta.***