Cara Daftar Bansos BPMS Jakarta Juli 2022 untuk Siswa SD-SMA, Total Bantuan hingga Rp10 Juta

- 6 Juli 2022, 08:05 WIB
Simak informasi mengenai cara daftar bansos BPMS Jakarta Juli 2022 untuk siswa SD-SMA dengan total bantuan hingga Rp10 juta.
Simak informasi mengenai cara daftar bansos BPMS Jakarta Juli 2022 untuk siswa SD-SMA dengan total bantuan hingga Rp10 juta. /Dok. BPMS.

Baca Juga: BPNT Juli 2022 Cair Tanggal Berapa? Simak Infonya dan Siapkan KTP untuk Cek Nama Penerima

 

Lantas siswa SD hingga SMA seperti apa yang bisa daftar dan mendapatkan bansos BPMS Jakarta 2022 ini?

1. Peserta didik usia 6 – 21 tahun

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

4. Telah memenuhi kriteria khusus, antara lain:

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Cek Kartu Prakerja Lolos atau Tidak

- Tercatat sebagai anak panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas

- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

- Anak dari orang tua penerima Kartu Pekerja Jakarta

- Anak tidak sekolah atau putus sekolah

5. Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena dampak Covid-19, dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPNT Rp200 Ribu yang Cair Juli 2022 di Kantor Pos

- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang secara signifikan

- Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja atau PHK

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

- Telah dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan

- Telah meninggal dunia akibat Covid-19.

Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran manfaat berbeda-beda, dari yang paling terkecil Rp1 juta dan terbesar Rp2,5 juta. Simak rincian selengkapnya.

Baca Juga: Belum Punya Akun Kartu Prakerja? Simak Langkah-Langkah Daftar agar Bisa Ikuti Seleksi Gelombang 35

1. Siswa jenjang SD/MI/SLB: Rp1 juta

2. Siswa jenjang SMP/MTs/SMPLB: Rp1 juta

3. Siswa jenjang SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta

4. Siswa jenjang SMK: Rp2,5 juta.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah