Cara Daftar Bansos BPMS Jakarta Juli 2022 untuk Siswa SD-SMA, Total Bantuan hingga Rp10 Juta

- 6 Juli 2022, 08:05 WIB
Simak informasi mengenai cara daftar bansos BPMS Jakarta Juli 2022 untuk siswa SD-SMA dengan total bantuan hingga Rp10 juta.
Simak informasi mengenai cara daftar bansos BPMS Jakarta Juli 2022 untuk siswa SD-SMA dengan total bantuan hingga Rp10 juta. /Dok. BPMS.

PR DEPOK – Bagaimana cara daftar bansos BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah) Jakarta Juli 2022?

Simak artikel ini untuk memahami cara daftar bansos BPMS Jakarta Juli 2022 secara mudah dan praktis.

Namun, sebelum mengetahui cara daftar bansos BPMS Jakarta Juli 2022 ini, Anda juga harus menyiapkan sejumlah dokumen penting.

Adapun dokumen penting yang dimaksud di antaranya fotokopi KTP orangtua dan KK, formulir permohonan BPMS, hingga formulir data diri yang disiapkan pihak sekolah.

Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Kendaraan yang Tak Lolos Bakal Kena Sanksi?

Bila seluruh dokumen penting tersebut sudah siap, silakan simak cara daftar bansos BPMS yang akan dijelaskan di bawah ini.

Cara Daftar

1. Semua persyaratan administrasi bansos BPMS 2022 diserahkan ke pihak sekolah

2. Operator sekolah akan memasukkan usulan bansos BPMS 2022 lewat aplikasi e-BPMS

3. Sosialisasi bansos BPMS 2022 dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022, atau sesuai jadwal awal tahun pelajaran baru 2022/2023

4. Lengkapi persyaratan administrasi pengusulan BPMS 2022 kepada sekolah antara lain seperti:

Baca Juga: Cara Izinkan Lokasi Kartu Prakerja di Android, iPhone, hingga PC, agar Bisa Akses prakerja.go.id

- Fotokopi KTP orangtua

- Fotokopi KK

- Formulir permohonan BPMS

- Form data diri yang disiapkan oleh pihak sekolah

5. Bansos BPMS 2022 akan diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang telah diterima di sekolah/madrasah swasta

6. Bagi siswa yang memenuhi salah satu syarat kriteria khusus penerima bantuan dana pendidikan, dapat langsung mengajukan bansos BPMS 2022.

Baca Juga: BPNT Juli 2022 Cair Tanggal Berapa? Simak Infonya dan Siapkan KTP untuk Cek Nama Penerima

 

Lantas siswa SD hingga SMA seperti apa yang bisa daftar dan mendapatkan bansos BPMS Jakarta 2022 ini?

1. Peserta didik usia 6 – 21 tahun

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

4. Telah memenuhi kriteria khusus, antara lain:

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Cek Kartu Prakerja Lolos atau Tidak

- Tercatat sebagai anak panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas

- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

- Anak dari orang tua penerima Kartu Pekerja Jakarta

- Anak tidak sekolah atau putus sekolah

5. Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena dampak Covid-19, dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPNT Rp200 Ribu yang Cair Juli 2022 di Kantor Pos

- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang secara signifikan

- Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja atau PHK

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

- Telah dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan

- Telah meninggal dunia akibat Covid-19.

Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran manfaat berbeda-beda, dari yang paling terkecil Rp1 juta dan terbesar Rp2,5 juta. Simak rincian selengkapnya.

Baca Juga: Belum Punya Akun Kartu Prakerja? Simak Langkah-Langkah Daftar agar Bisa Ikuti Seleksi Gelombang 35

1. Siswa jenjang SD/MI/SLB: Rp1 juta

2. Siswa jenjang SMP/MTs/SMPLB: Rp1 juta

3. Siswa jenjang SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta

4. Siswa jenjang SMK: Rp2,5 juta.

Berikut ini besaran bantuan pendidikan yang akan diterima para peserta didik berdasarkan klaster:

1. Siswa SMA di Klaster 1: maksimum Rp3 juta

Baca Juga: Cara Daftar dan Transaksi MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Pertalite dan Solar

2. Siswa SMA di Klaster 2: maksimum Rp7 juta

3. Siswa SMA di Klaster 3: maksimum Rp10 juta

4. Siswa SMK di Klaster 1: maksimum Rp3 juta

5. Siswa SMK di Klaster 2: maksimum Rp7 juta

6. Siswa SMK di Klaster 3: maksimum Rp10 juta.

Perlu dicatat, penetapan klaster-klaster SMA dan SMK di atas sudah berdasarkan ketetapan pihak Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: 5 Jenis Sapi yang Sering Dipilih untuk Kurban saat Idul Adha di Indonesia

Sebagai informasi, bansos BPMS Jakarta 2022 merupakan salah satu bantuan pendidikan yang disalurkan kepada siswa baru pada awal tahun ajaran di sekolah swasta.

Lebih jauh, bansos BPMS Jakarta 2022 ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadi pihak penyalur bansos BPMS kepada peserta didik yang baru diterima sekolah atau madrasah swasta.

Demikian ulasan dan informasi seputar cara daftar bansos BPMS Jakarta 2022 beserta persyaratannya untuk siswa SD hingga SMA.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah