Sebab pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan PKH dengan menggunakan basis data dari sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Berikut tahapan yang bisa dilakukan untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum di DTKS sebagai penerima PKH;
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id lewatb browser HP atau laptop.
2. Siapkan dan gunakan KTP sebagai rujukan data.
3. Isi alamat domisili berupa Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Baca Juga: Diundang Anies Baswedan, Ridwan Kamil Ikut Populerkan Citayam Fashion Week Bersama Para Ojol SCBD
4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
5. Tulis 8 kode huruf sesuai gambar. Jika kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf baru.
6. Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.