9. Klik 'Buat Akun Baru'.
10. Periksa email masuk dari Kemensos berupa email verifikasi dan aktivasi akun.
11. Jika sudah teraktivasi, login ke aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password.
12. Pilih 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan' untuk mendaftarkan diri atau kerabat terdekat ke DTKS.
13. Isi kembali data diri seperti Nomor KK, NIK hingga keterangan orang terdekat yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Yahoo hingga Dota 2 Tidak Dapat Diakses, Apakah Diblokir Kominfo Gegara Belum Daftar PSE?
14. Upload foto KTP dan foto rumah bagian depan milik Anda.
15. Lalu klik 'Tambah Usulan'.
Setelah itu, akan tampil informasi dalam format Nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul.