1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM level 3 atau 4.
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).
Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat di atas, maka bisa cek penerima lewat situs resmi Kemenaker.
Situs tersebut bisa diakses lewat link kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 dengan cara berikut ini.
- Akses link kemnaker.go.id.
Baca Juga: Mengalami Kendala Saat Beli Pelatihan di Kartu Prakerja Gelombang 39? Hubungi Nomer Berikut