- Masuk ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung.
- Lengkapi data diri yang diperlukan dan selesaikan proses pembuatan akun.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.
- Login ke akun yang telah diaktivasi.
Setelah berhasil login ke kemnaker.go.id, pekerja akan menerima notifikasi khusus dari Kemenaker.
Bagi mereka yang teramsuk dalam daftar pekerja penerima BSU tahun ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.
Namun, apabila pekerja tidak termasuk ke dalam daftar penerima, notifikasi yang diterimanya akan bertuliskan 'belum memenuhi syarat'.
Baca Juga: Bharada E Siap Ajukan Status Justice Collaborator, Kuasa Hukum Baru: Dia Saksi Kunci Meski Tersangka