Apakah Penerima Bansos PKH Bisa Ikut Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Syarat Daftar Lengkapnya

- 9 Agustus 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi pendaftar program Kartu Prakerja.
Ilustrasi pendaftar program Kartu Prakerja. /Prakerja.

PR DEPOK - Apakah penerima PKH bisa ikut program Kartu Prakerja? Demikian pertanyaan yang kerap dilontarkan dalam beberapa waktu terakhir.

Penjelasan mengenai kemungkinan penerima PKH bisa ikut Kartu Prakerja bisa Anda simak selengkapnya di dalam artikel ini.

Lantas, apakah penerima PKH bisa ikut Kartu Prakerja? Silakan simak baik-baik syarat daftar Kartu Prakerja di bawah ini.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Seoul, 7 Orang Tewas dan 6 Lainnya Hilang

Syarat daftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Bansos PKH Balita Cair Lagi Agustus 2022, Cek Penerima dan Jadwal Pencairan di cekbansos.kemensos.go.id

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, maupun pelaku UMKM

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, maupun perangkat desa

6. Bukan merupakan direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN/BUMD

7. Bukan merupakan penerima bansos dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19

8. Bukan merupakan peserta Kartu Prakerja tahun atau gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Seoul dan Sejumlah Wilayah Dilanda Banjir, Badan Meteorologi Korea Beri Peringatan untuk Seminggu ke Depan

Dengan adanya poin ketujuh, maka penerima PKH dipastikan tidak bisa ikut atau daftar Kartu Prakerja.

Seperti diketahui, PKH atau Program Keluarga Harapan ini merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

Namun, jika memenuhi syarat-syarat di atas, calon peserta bisa segera daftar Kartu Prakerja secara online di www.prakerja.go.id.

Pasalnya, Kartu Prakerja Gelombang 40 baru saja dibuka pada Minggu, 7 Agustus 2022 kemarin.

Jangan lupa, selain syarat-syarat yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat hal lain yang wajib dipenuhi calon peserta agar dapat lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bansos Kemensos Agustus 2022 Cair ke Nama-nama Ini, Cek Penerima PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun hal tersebut yakni maksimal 2 NIK KTP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Jika sudah ada 2 NIK KTP dalam 1 KK yang terdaftar, maka NIK KTP lainnya tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Calon peserta yang akan daftar Kartu Prakerja diimbau untuk menyiapkan email, nomor HP aktif, e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

Demikian penjelasan mengenai syarat-syarat daftar Kartu Prakerja untuk menjawab pertanyaan soal kemungkinan penerima PKH bisa ikut Kartu Prakerja.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah