2. Klik "Cek Data"
3. Masukkan NIK KTP masing-masing
4. Isi kode verifikasi yang tersedia
5. Klik "Proses Inquiry".
Selanjutnya, akan muncul keterangan yang menginformasikan apakah pelaku UMKM sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.
Di samping itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM agar bisa menjadi penerima BPUM 2022, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)