Lalu pada kolom BPNT atau PKH akan terlihat informasi berisi Status (YA), Keterangan (Proses PT Pos/Bank Himbara), dan Periode (Agustus 2022).
Untuk penerima BPNT, bantuan sebesar Rp200.000 dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia terdekat, dan bisa digunakan untuk membeli sembako.
Sementara untuk penerima PKH tahap 3, bantuan dapat diambil dengan cara datang langsung ke salah satu Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.
Berbeda dengan BPNT, bansos PKH tahap 3 2022 memiliki kategori penerima bantuan yang cukup banyak dengan besaran uang yang berbeda, berikut rinciannya;
- Ibu hamil atau nifas Rp750.000.
Baca Juga: Segera Dilimpahkan ke JPU, Timsus Polri Fokus Selesaikan Berkas Perkara Kasus Penembakan Brigadir J
- Anak usia dini atau balita 0-6 tahun Rp750.000.
- Anak sekolah SD/sederajat Rp225.000.
- Siswa SMP/sederajat Rp375.000.