- Siswa SMP/sederajat Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/sederajat Rp1 juta per tahun.
Pencairan bantuan PIP dapat dilakukan secara mandiri bagi siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SD/SMP/SMK, dengan datang langsung ke bank BRI terdekat.
Sementara untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP, proses pencairan harus didampingi oleh wali, orang tua atau guru.
Lalu untuk siswa pemegang KIP jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan bantuan PIP 2022 lewat bank BNI terdekat.***