1. Siapkan HP dan KTP
2. Akses cekbansos.kemensos.go.id
3. Isi data wilayah seperti yang diminta
4. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang ada di KTP
5. Ketik 8 huruf kode pada kolom yang tersedia
Baca Juga: Klik pip.kemdikbud.go.id dan Cek Penerima PIP 2022, Simak Jadwal Pencairan di Sini
6. Klik "Cari Data" untuk sistem memulai pencarian.
Perlu diingat bahwa hanya masyarakat yang telah terdaftar di DTKS lah yang bisa cek penerimaan PKH dari Kemensos ini.
Maka dari itu, masyarakat perlu mendaftar lebih dulu sebagai penerima manfaat lebih dulu agar bisa mendapatkan PKH.
Jika sudah maka nanti berkesempatan mendapat berbagai macam besaran bansos berdasarkan kategori yang tersedia.