Cara Cek Data di DTKS Kemensos secara Online Pakai KTP untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Sepanjang Tahun

- 24 Agustus 2022, 14:44 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos PKH dan BPNT sepanjang tahun 2022.

Masyarakat bisa segera cek data DTKS Kemensos untuk memastikan diri sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2022.

Seperti diketahui, bansos PKH dan BPNT hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran Anggotanya, Benarkah Terkait Kasus Brigadir J?

Cara cek data DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek data DTKS Kemensos secara online

1. Penerima manfaat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser handphone (HP).

Baca Juga: 5 Kebiasaan Ini Wajib Dihindari agar Panjang Umur, Mulai dari Duduk Terlalu Lama hingga Merokok

2. Pilih wilayah data KPM DTKS Kemensos yang ingin dicari pada bagian ‘WILAYAH PM’.

3. Lalu isi nama lengkap sesuai KTP di bagian ‘NAMA PM’.

4. Isi 8 huruf kode captcha yang ada di bagian ‘HURUF KODE’. Jika kode tidak jelas, silakan klik ikon ‘refresh’ untuk meminta kode baru.

5. Klik ‘CARI DATA’ untuk pencarian data KPM di DTKS Kemensos

Baca Juga: Sinopsis Film In Time: Kisah Pemuda yang Bertahan Hidup dengan Waktu

Selanjutnya, sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan data yang sudah diinput dengan basis data DTKS Kemensos.

Jika sesuai, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian data KPM berupa nama KPM, usia, jenis bansos, status, keterangan, periode penyaluran bantuan, serta notifikasi “Ya”.

Apabila data KTP tidak sesuai, artinya Anda belum terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Persyaratan KJP Plus Agustus 2022 untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp450.000 per Bulan

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk syarat pendaftaran DTKS Kemensos, antara lain:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP dan KK

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini, Kamis, 25 Agustus 2022: Ambil Langkah untuk Perbaiki Hubungan

- Tergolongan masyarakat miskin atau rentan miskin

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan anggota Polri

- Bukan anggota TNI

Baca Juga: Cek Penerima PIP Agustus 2022 Lewat pip.kemdikbud.go.id, Bantuan untuk Siswa SD, SMP, SMA Cair Tanggal Ini

Masyarakat selanjutnya bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, baik secara langsung atau online.

Pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung dapat dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan/desa atau kantor dinas setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, pendaftaran DTKS Kemensos secara online dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh melalui Play Store di HP.

Jika sudah terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos, masyarakat bisa cek jenis bansos 2022 yang diperoleh.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Agustus 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan BLT Anak Sekolah

Sebagai informasi, DTKS Kemensos merupakan basis data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah.

Selain memuat data penerima PKH dan BPNT, DTKS Kemensos juga meuat data penerima bansos PBI dan BST.

Demikian cara cek data data DTKS Kemensos secara online menggunakan KTP untuk memastikan status pencairan bansos PKH dan BPNT.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah