Segera Input NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu dari Kemenkop UKM

- 24 Agustus 2022, 16:51 WIB
Tampilan situs e-Form BRI untuk cek penerima BPUM.
Tampilan situs e-Form BRI untuk cek penerima BPUM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang mulai disalurkan sejak Agustus 2020 lalu, dikabarkan bakal kembali dilanjutkan Kemenkop UKM pada tahun 2022 ini.

Kemenkop UKM bakal menggulirkan BLT UMKM senilai Rp600.000 kepada pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, nama penerima bantuan dari Kemenkop UKM ini bisa dicek dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id.

Daftar nama penerima BPUM dari Kemenkop UKM nantinya bakal terlihat sehingga pelaku usaha yang lolos bisa mencairkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH Siswa SD Tahap 3 2022 secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Namun, sebelum melakukan cek daftar penerima dengan merujuk penyaluran tahun sebelumnya, pelaku usaha wajib mendaftarkan UMKM terlebih dahulu.

Pendaftaran UMKM ini bisa dilakukan pelaku usaha secara online melalui situs oss.go.id, atau offline lewat Kantor Dinas Koperasi atau lembaga terkait.

Tata Cara Pendaftarannya

  1. Langkah pertama, siapkan HP atau perangkat yang terkoneksi internet stabil, lalu login situs oss.go.id
  2. Setelah itu, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online agar Dapatkan Bansos PKH dan BPNT, Lakukan Langkah Berikut

  1. Selanjutnya, pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani
  2. Langkah berikutnya, engkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  3. Kemudian klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya
  4. Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya
  5. Langkah terakhir, beri tanda centang pada "pertanyaan mandiri" dan klik proses "NIB".

Baca Juga: Solusi Alamat KTP Tidak Sesuai dengan Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42, Perhatikan Poin Ini

Proses pendaftarkan UMKM telah selesai dan pelaku usaha tinggal menunggu pengumuman lolos dan tidaknya sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Kemudian, untuk pendaftaran UMKM secara offline, pelaku usaha bisa langsung ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro atau lembaga terkait.

Pelaku usaha wajib membawa berkas berupa KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP, jenis usaha yang dimiliki dan nomor HP yang masih aktif.

Baca Juga: Mau Insentif Uang Rp600.000? Yuk Daftar Kartu Prakerja 2022 Online dengan Login www.prakerja.go.id

Setelah mendaftarkan UMKM miliknya, pelaku usaha yang lolos bakal mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Masih merujuk penyaluran tahun lalu, pelaku usaha bisa input NIK KTP ke eform.bri.co.id jika ingin memastikan status sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Berikut tata cara memastikan status atau cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UMK, mengacu penyaluran tahun sebelumnya.

Tahap pertama, siapkan KTP dan HP yang tersambung internet, lalu segera akses situs eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Login ke cekbansos.kemensos.go.id dan Cek Penerima Bansos PKH Agustus 2022

Setelah itu segera input NIK KTP, yang dilanjut dengan memasukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

Jika sudah, tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Bila muncul notifikasi berwarna hijau maka pelaku usaha merupakan penerima. Jika notifikasi merah yang muncul artinya bukan penerima bantuan dari Kemenkop UKM.

Nama pelaku usaha yang muncul saat input NIK KTP ke eform.bri.co.id dipastikan berhak mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: KJP Plus 2022 Cair Agustus, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online di kjp.jakarta.go.id

Pelaku usaha bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Adapun pelaku usaha yang berkesempatan dapat BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM jika menilik penyaluran tahun sebelumnya, mereka yakni sebagai berikut.

  • Pelaku usaha berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil
  • Memiliki usaha kecil yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Belum pernah menerima BLT UMKM
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dibuka! Ini Cara Daftar Bansos BPMS 2022 bagi Siswa SD-SMA, Syarat, Besaran Bantuan, hingga Kategori Penerima

Untuk diketahui, penyaluran BLT UMKM dari Kemenkop UKM ini bertujuan untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada 2020 lalu, Kemenkop UKM melalui program BPUM telah menggulirkan BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Sementara itu pada 2021 silam, Kemenkop UKM atas arahan pemerintah juga masih melanjutkan penyaluran BLT UMKM dengan nominal separuhnya, yakni Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Cek Penerima PIP Agustus 2022 Lewat pip.kemdikbud.go.id, Bantuan untuk Siswa SD, SMP, SMA Cair Tanggal Ini

Kemudian di tahun ini, nominal BLT UMKM rencananya bakal digulirkan sejumlah Rp600.000 yang bakal menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha.

Terkait mekanisme penyaluran BLT UMKM kepada pelaku usaha di 2022, saat ini Kemenkop UKM masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sehingga, tanggal penyaluran BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Kemenkop UKM belum diketahui secara pasti.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah