PR DEPOK - Masyarakat kurang mampu dan rentan miskin masih bisa mendapatkan bansos PKH tahap 3 yang masih cair pada bulan Agustus 2022 ini.
Bansos PKH tahap 3 yang telah cair sejak bulan Juli lalu ini masih disalurkan kepada para keluarga penerima manfaat atau KPM.
Terdapat beberapa syarat atau kriteria agar masyarakat bisa menjadi salah satu penerima manfaat PKH tahap 3 ini.
Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BPNT dan PKH 2022 Online
Syarat atau kriteria tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan masyarakat yang tergolong kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
3. Bukan anggota TNI.
4. Bukan anggota Polri.
Baca Juga: Tak Boleh Diabaikan, 5 Gejala Ini Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Jantung