Selain itu, mekanisme penyaluran BPUM 2022 akan diperketat dalam hal pendataan agar penyaluran BLT UMKM Rp600.000 bisa tepat sasaran.
Target BPUM 2022 ini sudah direncanakan akan cair kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Syarat dan cara cek penerima BLT UMKM
Memantau aturan penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat dan cara cek nama penerima yang bisa menjadi patokan pencairan BPUM 2022 .
Adapun syarat atau kriteria penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 ini di antaranya:
- Pelaku usaha wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai paling sedikit 1 usaha mikro
- Memiliki bukti legalitas usaha berupa NIB dan SKU.