Jika sudah, tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Informasi yang muncul, apabila notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BLT UMKM. Namun, apabila notifikasi berwarna merah yang muncul artinya bukan penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM.
Bagi nama pelaku usaha yang muncul saat input NIK KTP ke eform.bri.co.id dipastikan berhak mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Score Japan Open 2022 Selasa, 30 Agustus: The Minions vs Wakil Malaysia
Berdasarkan penyaluran BLT UMKM tahun lalu, pelaku usaha bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Adapun pelaku usaha yang berkesempatan dapat BPUM 2022 dari Kemenkop UKM jika mengacu penyaluran tahun sebelumnya, mereka yakni sebagai berikut.
1. Pelaku usaha berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil
2. Memiliki usaha kecil yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Belum pernah menerima BLT UMKM