Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara pendaftarkan UMKM secara online agar berkesempatam dapat BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM, merunut penyaluran BLT UMKM tahun lalu.
1. Langkah pertama, siapkan HP atau perangkat yang terkoneksi internet stabil, lalu login situs https://oss.go.id/
2. Setelah itu, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'
Baca Juga: Ulama Berpengaruh Muslim Syiah Irak Moqtada Al Sadr Mundur dari Politik, 2 Orang Tewas
3. Selanjutnya, pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani
4. Langkah berikutnya, engkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
5. Kemudian klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya
6. Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya
Baca Juga: Latihan Bersama Malindo Jaya 26AB 22 antara TNI AL Indonesia dan TLDM Malaysia Digelar
7. Langkah terakhir, beri tanda centang pada "pertanyaan mandiri" dan klik proses "NIB".