Untuk tahun 2022, pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp600.000 per pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM.
Berikut cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 secara online;
1. Login dengan mengunjungi link eform.bri.co.id melalui browser HP.
2. Siapkan KTP sebagai rujukan data.
3. Masukkan nomor NIK sesuai KTP Anda.
Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Juventus, Sabtu 3 September 2022 Pukul 20.00 WIB
4. Isi kode verifikasi sesuai perintah.
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'.
Apabila sudah terdaftar BLT UMKM, hasil pencarian akan menampilkan informasi bahwa nomor e-KTP sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Episode 12 yang Tayang Hari Ini 3 September 2022, Lengkap dengan Sub Indo