Menaker Sebut BSU Akan Disalurkan Pekan Ini pada 5 Juta Penerima, Simak Syarat Dapat Subsidi Gaji

- 7 September 2022, 09:40 WIB
Menaker menyebutkan bahwa BSU akan disalurkan pekan ini pada 5 juta penerima, simak syarat dapat Subsidi Gaji.
Menaker menyebutkan bahwa BSU akan disalurkan pekan ini pada 5 juta penerima, simak syarat dapat Subsidi Gaji. /Instagram.com/@kemnaker.

PR DEPOK- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama akan disalurkan dalam pekan ini.

Menaker Ida Fauziyah pun menjanjikan penyaluran BSU 2022 atau Subsidi Gaji bisa dimulai pada hari Jumat mendatang.

Diketahui data yang sudah masuk untuk calon penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama ada sebanyak 5.099.915 dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Login ke lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

“Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Ida Fauziyah menyebutkan, proses penyaluran BSU 2022 akan dikonsolidasikan dengan matang, utamanya mengenai pemadatan data yang bekerja sama dengan TNI, Polri, Badan Kepegawaian Negara, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran kepada penerima, agar BSU 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama secepatnya tersalurkan.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Segera Cair, Berikut Bocoran Info dari Menaker dan Cara Cek Nama Penerima

Sedangkan untuk penyaluran dana, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU tahun ini akan diberikan melalui Bank Himbara, yang meliputi BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Kemnaker juga turut meminta bantuan kepada PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU 2022, agar lebih cepat diterima oleh pekerja.

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyaluran di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ungkap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022 Ditetapkan, Siap-Siap Mulai Dicairkan ke Pekerja Pekan Ini

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman Bantuan Pemerintah berupa BSU, di antaranya:

- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Baca Juga: Kena Imbas Kenaikan BBM, Harga Cabai di Natuna Naik Drastis Jadi Rp120.000 per Kilo

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Bukan PNS, Polri dan TNI

- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial lainnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah