Baca Juga: Kunjungi Kantor Pos Hari Ini dan Cairkan BLT BBM Rp300.000 dengan Membawa Syarat Ini
Apabila semua syarat di atas telah terpenuhi, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos agar bisa menjadi KPM.
Terdapat dua cara daftar yang bisa dilakukan masyarakat, yakni secara offline dan online.
Jika masyarakat ingin mendaftar secara offline, maka bisa dengan mendatangi langsung RT/RW, kelurahan, atau kecamatan setempat sambil membawa KTP dan KK sebagai persyaratan.
Sementara itu, jika pendaftaran ingin dilakukan secara online, maka bisa dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store HP.
Baca Juga: 2 Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022 agar PKH, BPNT, dan BLT BBM dari Kemensos Bisa Cair
Masyarakat hanya perlu login ke Aplikasi Cek Bansos dan mengisi sejumlah data yang diperlukan.
Setelah pendaftaran selesai, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas dan instansi terkait.
Sementara itu, masyarakat bisa cek secara berkala status pendaftaran dengan login ke cekbansos.kemensos.go.id.
Situs cekbansos.kemensos.go.id akan memberikan informasi terkait daftar penerima bansos, seperti BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000.