1. Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard.
2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard.
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang peserta daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
Baca Juga: UU PDP Resmi Disahkan, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
4. Akun e-wallet peserta belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Selanjutnya, perlu diketahui total insentif Kartu Prakerja Gelombang 45 sebesar Rp3,55 juta akan di transfer secara berkala ke rekening atau e-wallet peserta yang lolos seleksi.
Pada saat peserta dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45, maka saldo pelatihan sebesar Rp1 juta akan masuk ke rekening atau e-wallet yang telah disambungkan.
Saldo pelatihan Rp1 juta tersebut hanya dapat digunakan oleh peserta untuk membeli pelatihan kerja di mitra-mitra Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Secara Online Lewat HP