4. Isi nama dari PM (Penerima Manfaat) bansos yang sesuai KTP penerima.
Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi Dua Tahun dalam Sidang Etik Polri
5. Jangan lupa, untuk mengisi 8 huruf kode, yang tertera dalam kotak kode 'Gunakan Spasi'.
6. Jika kode masih kurang jelas atau salah, bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan, untuk mendapatkan kode baru.
7. Terakhir, klik tombol 'Cari Data'.
Demikian, informasi ringkas mengenai bansos PBI JK, serta bagaimana cara mengecek bantuan PBI melalui laman resmi Pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id.***