Untuk Kartu Sembako ini, penerima manfaatnya meningkat dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM.
Jumlah besaran manfaat meningkat semula Rp150 ribu/KPM/bulan Januari – Februari menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan Maret- Desember.
Kartu Sembako tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan.
Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima warga hanya terdiri dari komoditas beras dan telur.
Baca Juga: Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Kini Bisa Dicicil Lewat HP
Sekarang ini, lebih bervariasi tidak hanya beras tetapi jenis karbohidrat lainnya, tidak hanya telur untuk protein hewani, tetapi juga protein nabati, sayuran hingga buah.
Cara untuk mendapatkan Kartu Sembako tersebut, pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Untuk calon KPM kemudian akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Data yang sudah diisi oleh calon penerima kemudian diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Ibu Hamil 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bansos Rp3 Juta