Cara Daftar PKH 2022 Secara Mandiri, Login ke Aplikasi Cek Bansos Pakai 2 Dokumen Bisa Dapat Uang Rp750.000

- 21 September 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi rupiah. Cara daftar PKH 2022 online secara mandiri, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan untuk uang Rp750.000 dari Kemensos.
Ilustrasi rupiah. Cara daftar PKH 2022 online secara mandiri, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan untuk uang Rp750.000 dari Kemensos. /Unsplash/ahsanjaya.

PR DEPOK - Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai cara daftar PKH 2022 secara mandiri agar bisa cairkan bansos September yang saat ini masih disalurkan.

Masyarakat sebenarnya tidak perlu risau karena cara daftar PKH 2022 secara mandiri terbilang mudah, yakni cukup login ke aplikasi Cek Bansos.

Login ke aplikasi Cek Bansos saat melalui proses cara daftar PKH 2022 secara mandiri, cukup menyiapkan 2 dokumen berupa KK dan KTP pengusul.

Nantinya, pengusul bisa cairkan PKH 2022 setelah melakukan cara daftar secara mandiri di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Ibu Hamil 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bansos Rp3 Juta

Namun seperti yang diketahui, dana PKH 2022 tidak diberikan kepada sembarangan. Pasalnya, hanya kepada orang yang memenuhi syarat bisa dapat uang tunai Rp750.000.

Syarat yang berlaku dan dipenuhi inilah yang nantinya bisa menentukan apakah dia bisa mencairkan PKH 2022 September yang masih disalurkan atau tidak.

Adapun syarat daftar PKH 2022 secara mandiri dengan login ke aplikasi Cek Bansos pakai dua dokumen, di antaranya yakni WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas berupa KTP sah.

Baca Juga: Terakhir Cair September 2022, Ayo Cek Data Penerima BPNT Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, agar bisa daftar PKH 2022 dan caitkan bansos September, pengusul juga harus merupakan masyarakat golongan miskin atau rentan miskin.

Orang yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan karena kena PHK juga diperbolehkan daftar PKH 2022 dan nantinya bisa mencairkan bansos September.

Syarat lain untuk daftar bansos PKH 2022 yakni pengusul tersebut bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri, pegawai tetap BUMN/BUMD, perangkat desa, dan pejawab negara lainnya.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair untuk Pekerja yang Terkena PHK? Simak Syaratnya, Cek Status Aktif Penerima di Link Ini

Di samping itu, yang daftar PKH 2022 juga bukan penerima bantuan lain dari pemerintah serta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Apabila sudah yakin memenuhi sejumlah syarat yang berlaku, pengusul bisa segera melalui alur proses cara daftar PKH 2022 secara mandiri dengan login ke aplikasi Cek Bansos, dengan tahapan berikut ini.

Tahap awal saat daftar PKH 2022 secara mandiri yakni segera ambil HP lalu unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore maupun AppStore.

Baca Juga: Masukkan Data KTP ke cekbansos.kemensos.go.id, Penyaluran PKH Tahap 3 Berakhir September 2022 Ini

Jika belum terdaftar, maka harus registrasi akun terlebih dahulu karena menu Usul hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.

Tahap berikutnya, segera siapkan dokumen berupa KK dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah itu pengusul bisa pilih menu 'Daftar Usulan'.

Dalam tahap ini, pengusul bisa mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol 'Tambah Usulan'.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45? Ini Estimasi Waktu dan Tanggalnya

Nantinya, data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK. Terakhir, pilih bansos yang diinginkan, misalnya PKH.

Pengusul yang ditetapkan sebagai penerima PKH 2022 dipastikan bakal dapat mencairkan bansos September berupa uang tunai dengan nominal berbeda sesuai kategori.

Kategori dan Nominal PKH

  • Ibu hamil bakal dapat PKH 2022 Rp3 juta atau Rp750.000 per September;
  • Balita usia 0-6 tahun bakal dapat PKH 2022 Rp3 juta atau Rp750.000 per September;
  • Siswa SD/sederajat bakal dapat PKH 2022 Rp900.000 atau Rp225.000 per September;

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Sembako 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

  • Siswa SMP/sederajat bakal dapat PKH 2022 Rp1,5 juta atau Rp375.000 per September;
  • Siswa SMA/sederajat bakal dapat PKH 2022 Rp2 juta atau Rp500.000 per September;
  • Penyandang disabilitas berat bakal dapat PKH 2022 Rp2,4 juta atau Rp600.000 per September;
  • Lanjut usia bakal dapat PKH 2022 Rp2,4 juta atau Rp600.000 per September.

Dari keseluruah dana yang digulirkan pada kategori PKH 2022 tersebut, pemerintah melalui Kemensos telah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta KPM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2, Input NIK KTP di Sini dan Cairkan Bantuan Rp600.000

Penerima bansos PKH 2022 September bakal menerima uang bantuan tersebut melalui rekening Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN, Mandiri atau lewat agen ditunjuk.

Dana PKH 2022 September yang sudah diterima bisa digunakan untuk membiayai pendidikan bagi anak sekolah, membeli obat-obatan dan vitamin bagi ibu hamil, balita, lansia, serta penyandang disabilitas.

Bagi pengusul yang mengalami kendala saat menempuh cara daftar PKH 2022 secara mandiri di aplikasi Cek Bansos, bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan setempat untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos September.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x