4. Input nama lengkap penerima bansos PBI JK di kolom pengisian aplikasi Cek Bansos (jangan memakai nama panggioan atau nama unik).
5. Input data alamat lengkap penerima bansos PBI JK sesuai domisili KTP di halaman aplikasi Cek Bansos agar tercatat di DTKS.
6. Lampirkan foto KTP dan foto diri bersama KTP penerima untuk verifikasi data di halaman aplikasi Cek Bansos (untuk terdaftar di DTKS).
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelahnya, segera proses pendaftaran penerima bansos PBI JK di DTKS online dengan cara berikut ini.
Baca Juga: 6 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Darah Tinggi, Cegah Risiko Sejak Dini
1. Klik 'Daftar Usulan' untuk input nama lengkap penerima bansos PBI JK yang akan diusulkan untuk terdaftar di DTKS secara resmi.
2. Klik 'tambah usulan', dan isi data diri penerima bansos PBI JK dengan lengkap di DTKS atau di halaman aplikasi Cek Bansos sesuai KTP terdaftar.
3. Tunggu sebentar sampai data penerima bansos PBI JK yang sudah diusulkan sebelumnya dimunculkan, sesuai dengan catatan Dukcapil resmi.