PR DEPOK – Memasuki akhir September, masyarakat khususnya kaum pekerja masih bisa cek status penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji.
Untuk cek status penerima BSU 2022 ini, pekerja dapat melakukannya secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun sebelum cek status penerima BSU 2922 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja harus menyiapkan HP dan KTP terlebih dahulu.
Setelah itu, lakukan cara cek status penerima BSU 2022 secara online seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Dapat Bansos dari PKH 2022? Simak Informasi dan Penjelasannya di Sini
Cara Cek Status Penerima
- Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Masukkan data diri untuk login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Input Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, serta tanggal lahir;
- Ketik nama ibu kandung dan nomor HP yang masih aktif;
- Masukkan alamat email yang aktif;
- Klik 'Lanjutkan'.
Setelah proses di atas selesai, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menampilkan keterangan terkait status pekerja.
Jika pekerja termasuk dalam daftar calon penerima BSU 2022, maka sistem akan menampilkan notifikasi dengan tulisan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker".
Bagi pekerja yang menerima notifikasi tersebut, segera login ke link kemnaker.go.id untuk cek daftar penerima BSU 2022.
Untuk penyaluran BSU 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?
Syarat Penerima
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI;
- Memiliki gaji atau upah tidak lebih besar dari Rp3,5 juta per bulan;
- Bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
Baca Juga: Tiga Penyebab Utama Dana BSU 2022 Rp 600.000 Tidak Dapat Cair ke Rekening Pekerja dan Buruh
- Berstatus peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan;
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah seperi Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Demikian informasi seputar cara cek status penerima BSU 2022 secara online melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***