2. Klik 'Cek Daftar BPUM';
3. Masukkan NIK KTP;
4. Ketik kode verifikasi yang muncul di kotak layar;
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Setelah itu, maka sistem eform.bri.co.id akan memberikan keterangan terkait status pelaku usaha, apakah termasuk sebagai masyarakat penerima BLT UMKM atau tidak.
Di samping itu, agar dapat mencairkan BLT UMKM atau BPUM 2022, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah syarat atau kriteria yang ada.
Mengacu pada penyaluran sebelumnya, syarat atau kriteria penerima yang berhak untuk mendapatkan BLT UMKM adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Kapan PKH Tahap 4 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos
Syarat Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022