1. WNI pemilik KTP;
2. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul dan disertai dengan lampirannya;
3. Jika pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai dengan alamat KTP, maka dapat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU);
Baca Juga: Perbandingan Penggunaan Kompor Gas dan Kompor Listrik, Ini Masing-masing Kelebihan dan Kekurangannya
4. Bukan termasuk penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR;
5. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pegawai BUMN maupun BUMD.
Perlu diingat, para pelaku usaha dapat terlebih dahulu mendaftarkan UMKM miliknya agar memiliki perizinan berusaha.
Baca Juga: Ciri Pelaku Usaha yang Akan Dapat BPUM 2022, Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id
Pasalnya, hal itu menjadi salah satu syarat lain pelaku usaha menjadi penerima BLT UMKM yang disalurkan oleh Kemenkop UKM.
Untuk pendaftaran UMKM sendiri, bisa dilakukan oleh pelaku usaha secara online lewat situs resmi oss.go.id.