Lalu pada kolom PKH akan tampil informasi berupa Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (September 2022).
Setelah itu, akan ada bantuan sesuai kategori yang disalurkan oleh pemerintah dengan besaran sebagai berikut;
1. Ibu hamil atau nifas Rp3 juta setahun.
2. Anak usia dini 0-6 tahun atau balita Rp3 juta setahun.
3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp900.000 setahun.
Baca Juga: Bukan Menang, Ini Target Shin Tae-yong saat Indonesia Hadapi Curacao
4. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta setahun.
5. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta.
6. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta setahun.
7. Lansia di atas 60 tahun Rp2,4 juta setahun.