1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelaku usaha harus memiliki bukti usaha atau SKU/NIB/IUMK.
3. Pelaku usaha tidak sedang mengajukan KUR.
Baca Juga: Robi Darwis Bersyukur Bisa Jadi Bagian Kesuksesan Timnas Indonesia U-20: Alhamdulillah
4. Pelaku usaha bukan dari anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
5. Para pelaku usaha juga harus bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Jika sudah memenuhi berbagai syarat atau kriteria tersebut, maka para pelaku usaha kemungkinan besar akan berhak mendapat BLT UMKM Rp600.000 setelah nanti resmi cair.
Namun untuk tahun ini terkait pencairannya, pemerintah masih belum menentukan skema penyaluran secara pasti.
Akan tetapi, jika penyaluran untuk tahun ini akan sama seperti tahun sebelumnya, maka masyarakat nantinya bisa cek penerima BPUM 2022 melalui link eform.bri.co.id.