Berapa Nominal Bantuan PKH September 2022? Ini Rinciannya, Termasuk tuk Kategori Ibu Hamil dan Lansia

- 24 September 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi penerima bansos. Berikut penjelasan besaran nominal bantuan yang akan didapat setiap kategori yang terdapat pada PKH penyaluran September 2022.
Ilustrasi penerima bansos. Berikut penjelasan besaran nominal bantuan yang akan didapat setiap kategori yang terdapat pada PKH penyaluran September 2022. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK – Berapa nominal bantuan PKH pada penyaluran September 2022? Tenang, artikel ini akan menjelaskan hal itu, lengkap dengan syarat jadi penerima.

Sebagaimana diketahui, PKH merupakan bansos reuler dari Kemensos yang memiliki beragam kategori di dalamnya dan dapat dipilih masyarakat.

Adapun kategori yang ada dalam PKH di antaranya ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah (SD, SMP, hingga SMA), dan terakhir anak usia dini.

Masing-masing kategori di atas akan mendapat nominal bantuan yang berbeda-beda, termasuk pada PKH penyaluran September 2022.

Baca Juga: Cek BPUM 2022 via eform.bri.co.id, Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600.000 Langsung Muncul

Sebelum membahas besaran bantuan PKH, terlebih dahulu perlu menyimak syarat jadi penerima banso reguler Kemensos ini.

Syarat Penerima

  • WNI dengan memiliki KTP;
  • Terdampak pandemi Covid-19;
  • Keluarga miskin atau rentan miskin;
  • Bukan merupakan ASN, Polri, maupun TNI;
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Target Robi Darwis di Bawah Asuhan Luis Milla, Singgung Debutnya di Persib Bandung

Jika masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima, termasuk terdaftar di DTKS maka berkesempatan dapat nominal bantuan sesuai kategori yang dipilih.

Lantas berapa saja nominal bantuan yang akan didapat maisng-masing kategori dalam PKH, termasuk pada penyaluran September 2022?

Besaran Nominal Bantuan

  • Ibu hamil Rp750.000;
  • Siswa SMA Rp500.000;
  • Lansia Rp600.000;

Baca Juga: 3 Cara Mengetahui Status Pekerja Terdaftar sebagai Penerima BSU 2022

  • Siswa SD Rp225.000;
  • Anak usia dini Rp750.000;
  • Penyandang disabilitas Rp600.000;
  • Siswa SMP Rp375.000.

Nominal bantuan di atas bisa didapatkan masyarakat jika sudah terdaftar di DTKS dan mengajukan sebagai penerima PKH.

Seperti diketahui, PKH merupakan bansos reuler Kemensos yang penyalurannya dibagi ke dalam empat tahap dalam kurun tiga bulan.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 2 September 2022 Lewat 2 bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id

Dan pada September 2022 ini merupakan penyaluran tahap 3, yang mana sudah dilakukan sejak Juli lalu.

Maka dari itu, bulan ini adalah pencairan terakhir untuk PKH tahap 3. Jadi, masyarakat yang belum mencairkan pada Juli dan Agustus segera lakukan sebelum berakhir.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah