3. Bukan penerima BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.
4. Sedang tidak mendapatkan fasilitas KUR
5. Bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
6. Terdaftar dengan adanya bukti NIB atau SKU.
Baca Juga: Cara Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM 2022, Pelaku Usaha Bisa Cairkan Rp600.000
Adapun untuk cara daftar menjadi calon penerima BPUM 2022 yang akan diusulkan ke Kemenkop UKM yaitu:
- Siapkan dokumen yang memberikan informasi terkait data NIK, nomor KK, nama, nomor handphone (HP), alamat usaha dan e-KTP hingga NIB atau SKU
- Datang ke kantor badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota
- Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan menjadi calon penerima BPUM 2022