Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022, BPUM Cair Rp600.000 untuk 6 Juta Orang

- 24 September 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM.
Ilustrasi pelaku UMKM. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

3. Bukan penerima BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.

4. Sedang tidak mendapatkan fasilitas KUR

5. Bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD.

6. Terdaftar dengan adanya bukti NIB atau SKU.

Baca Juga: Cara Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM 2022, Pelaku Usaha Bisa Cairkan Rp600.000

Adapun untuk cara daftar menjadi calon penerima BPUM 2022 yang akan diusulkan ke Kemenkop UKM yaitu:

- Siapkan dokumen yang memberikan informasi terkait data NIK, nomor KK, nama, nomor handphone (HP), alamat usaha dan e-KTP hingga NIB atau SKU

- Datang ke kantor badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota

Baca Juga: Tata Cara Mencairkan BLT BBM 2022 di Kantor Pos, Cukup Bawa Dokumen Ini Bansos Rp300.000 Masuk Kantong

- Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan menjadi calon penerima BPUM 2022

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x