Klik eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Online Hanya Menggunakan NIK KTP

- 25 September 2022, 08:21 WIB
Klik link eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM 2022 secara online, sebentar lagi akan cair.*
Klik link eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM 2022 secara online, sebentar lagi akan cair.* //Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Para pelaku usaha disarankan untuk klik link eform.bri.co.id dan cek info terkait BPUM 2022.

Dengan klik link eform.bri.co.id ini, pelaku usaha juga bisa cek daftar penerima BPUM 2022 secara online.

Namun, bagaimana cara mengakses link eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM 2022?

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Minggu, 25 September 2022: Karnaval SCTV Siap Menemani Pemirsa

Artikel ini akan menjabarkan dengan lengkap tata cara mengakses link eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM 2022 secara online.

Sebelum mengakses link eform bri co id dan cek daftar penerima BPUM 2022, pastikan pelaku usaha sudah menyiapkan NIK KTP dan HP yang terhubung internet.

Cara Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Online

1. Siapkan NIK KTP dan HP dengan jaringan internet yang stabil

Baca Juga: Lirik Lagu Genjer Genjer yang Dipopulerkan oleh Lilis Suryani dan Bing Slamet

2. Akses link situs resmi eform.bri.co.id melalui browser HP

3. Klik menu “Cek Data BPUM”

4. Ketik Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

5. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Gagal Dicairkan? Jangan Khawatir, Ini Solusinya

6. Klik “Proses Inquiry”.

Sistem eform.bri.co.id akan memberikan keterangan terkait status pelaku usaha, apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Ketika masa pencairan sudah tiba, dana BPUM 2022 nantinya akan disalurkan kepada setiap penerima senilai Rp600.000.

Dikabarkan, BPUM 2022 sebesar Rp600.000 akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Cek Info PKH 2022 Hari Ini, Ada Bansos untuk Ibu Hamil, Balita, hingga Anak Sekolah Senilai Jutaan Rupiah

Namun penting untuk dicatat, sampai saat ini jadwal pencairan resmi BPUM 2022 masih belum diumumkan oleh pihak terkait.

Sambil menunggu masa pencairan, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria agar bisa mencairkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.

Berdasarkan pada penyaluran sebelumnya, syarat atau kriteria penerima yang berhak mendapatkan BPUM 2022 yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

Baca Juga: Oknum Polisi di Palembang Ditahan, Diduga Jadi Pemilik Usaha Penimbunan BBM Ilegal

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP

3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya

4. Bila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai dengan KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cek Info PKH 2022 Hari Ini, Ada Bansos untuk Ibu Hamil, Balita, hingga Anak Sekolah Senilai Jutaan Rupiah

5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR

6. Bukan pegawai BUMN maupun BUMD

7. Bukan anggota TNI, Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Setelah India, Afrika Selatan Menuntut Inggris Kembalikan Berlian The Great Star of Africa dan Cullinan II

Lebih lanjut, pelaku usaha diimbau untuk mendaftarkan UMKM miliknya terlebih dulu agar memiliki perizinan berusaha.

Adapun pendaftaran UMKM dapat dilakukan oleh pelaku usaha secara online lewat situs resmi oss.go.id.

Demikian penjelasan lengkap terkait cara mengakses link eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM 2022 secara online.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah