PR DEPOK – Simak syarat dan cara daftar pendataan non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Untuk menindaklanjuti pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka dilakukan pendataan non ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pendataan non ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id ini dilakukan untuk penataan pegawai di semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penataan pegawai non ASN ini berguna untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pendataan-nonasn.bkn.go.id, setiap pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Pemetaan ini dilakukan dengan langkah-langkah inventarisasi data pegawai non ASN yang sesuai ketentuan lalu menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 september 2022.
Baca Juga: Apa Penyebab Saldo BPNT Kartu Sembako Kosong? Simak Penjelasan Ini Beserta dengan Solusinya
Pendataan non ASN ini adalah untuk menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah terdiri dari dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pemetaan pegawai non ASN ini bertujuan untuk:
1. Melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
2. Melakukan penataan pegawai non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
3. Bagi pegawai non ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK
Pendataan ini belum berlaku bagi pegawai non ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pendataan non ASN tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.
Baca Juga: Kroasia dan Belanda Telah Memastikan Tempat ke Semifinal UEFA Nations League
Syarat pendataan pegawai non ASN berdasarkan pada Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 adalah sebagai berikut:
1. Pegawai non ASN masih tercatat aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN.
2. Pegawai non ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Pegawai non ASN telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
Baca Juga: Inilah Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 2
4. Pegawai non ASN telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Pegawai non ASN berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021
Sebelum dilakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja dengan ketentuan syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 Pakai NIK KTP Lewat kemnaker.go.id, Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Syarat dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
1. Bukti pendidikan formal berupa ijazah terakhir
2. SK Pengangkatan/SK Jabatan
3. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
Baca Juga: Denmark Hajar Prancis 2-0, Paul Pogba, Karim Benzema dan Hugo Lloris Cedera
4. Foto yang terbaru
Tenaga non ASN melakukan pendaftaran akun melalui situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Seperti yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari pendataan-nonasn.bkn.go.id, cara daftar pendataan non ASN tersebut adalah:
1. Bukalah situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Catat! 5 Makanan Ini Bisa Bantu Kurangi Risiko Kanker
2. Lalu klik "Buat Akun", lakukanlah pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi kemudian isilah data yang diperlukan.
3. Proses selanjutnya dengan klik "Lanjutkan".
4. Buatlah kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, selanjutnya unggah scan KTP berwarna dan pas foto yang berlatar belakang biru dengan format yang telah ditentukan, serta isi kode captcha yang tertera.
Baca Juga: Sepak Terjang Tim Sepak Bola Curacao, Banyak Pemain Top Eropa
5. Proses berikutnya dengan klik "Lanjutkan".
6. Jangan lupa untuk cek ulang data yang telah dimasukkan. Apabila data sudah benar, silakan klik "Proses Pembuatan Akun".
7. Seandainya belum benar, lakukan perbaikan data dengan cara klik "Kembali".
8. Setelah semua data diyakini sudah terisi dengan benar, lakukan klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
9. Kemudian cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
10. Selanjutnya masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
11. Jika berhasil masuk, unggahlah dokumen ijazah pendidikan formal terakhir, lalu isi biodata diri, selanjutnya masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
12. Isilah riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Kemudian, klik "Selanjutnya".
13. Selanjutnya halaman akan menampilkan resume tenaga non ASN. Periksalah kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang disediakan.
14. Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran ini dengan cara klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
15. Kemudian cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".
Demikianlah syarat dan cara daftar pendataan non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk penataan pegawai non ASN.***