Pelaku Usaha Mikro dengan Kriteria Ini akan Mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

- 29 September 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi pelaku usaha.
Ilustrasi pelaku usaha. /UNSPLASH/Devi Puspita Amartha Yahya

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro dengan kriteria ini akan mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
 
BPUM 2022 akan disalurkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria calon penerima BLT UMKM Rp600.000.
 
Kriteria tersebut harus dipenuhi agar penyaluran BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH Siswa SMP Rp1,5 Juta secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
 
Program BPUM 2022 tidak berlaku bagi kriteria PNS, TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD, melainkan akan menyasar pelaku usaha mikro dengan kriteria calon penerima BPUM 2022 berikut ini.
 
1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara yang Biasa Saja, Ini Penjelasannya usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, Berapa Uang Tunai BLT UMKM yang Diterima Pelaku Usaha?
 
Saat ini penyaluran BPUM 2022 belum dijadwalkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), sebab masih menunggu anggaran dari Kemenkeu.
 
Setelah anggaran dari Kemenkeu diberikan, BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 akan langsung disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang sudah sesuai dengan kriteria.
 
“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar Rp7,68 triliun,” kata Seputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH Siswa SMP Rp1,5 Juta secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
 
Pihaknya juga akan terus memantau pemadanan data pelaku usaha mikro yang sesuai dengan kriteria.
 
“Tahun ini apabila program BPUM terealisasikan, kami akan perbaiki temuan di tahun 2021,” kata Asisten Deputi Pembiayaan Usaha  Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani.
 
“Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), mungkin nanti Peraturan Menteri terkait BPUM akan diubah,” ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Sukitman, Polisi Pangkat II yang Sempat Diculik PKI dan Jadi Saksi Penemu Lubang Buaya
 
Pelaku usaha mikro yang sudah sesuai dengan kriteria nantinya akan menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM senilai Rp600.000.
 
Pencairan BPUM 2022 dapat dilakukan melalui lembaga penyalur Bank Himbara bagi penerima BLT UMKM Rp600.000 dalam satu kali pencairan.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah