Ini Daftar Pelaku Usaha yang Berhak Dapat BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima

- 29 September 2022, 16:23 WIB
Segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM.
Segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Pemerintah telah menetapkan syarat dan kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Pelaku usaha yang memenuhi syarat dan berhak menjadi penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

Seperti diketahui, BLT UMKM tahun 2022 hingga kini belum disalurkan dan belum ada jadwal pasti kapan penyalurannya.

Meski begitu, para pelaku usaha bisa mempersiapkan dari sekarang agar menjadi penerima BLT UMKM 2022 dengan memenuhi semua syarat dan kriteria.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini, Jumat, 30 September 2022: Suasana Romantis Akan Selalu Datang

Lantas, siapa saja pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM?

Berdasarkan regulasi penyaluran BLT UMKM tahun 2021 lalu, berikut syarat pelaku usaha yang berhak menjadi penerima BPUM.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Diduga Tak Profesional Usut Kasus Brigadir J, Budi Pitono Kena Sanksi Demosi 1 Tahun dan Diwajibkan Minta Maaf

- Wajib mempunyai usaha mikro (UMKM) yang terdaftar dengan kepemilikian Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD

- Bukan anggota TNI maupun Polri

Baca Juga: Sinopsis Film Beirut: Kisah Diplomat AS yang Membebaskan Para Sandera di Lebanon

Jika memenuhi semua syarat, pelaku usaha dapat mendaftarkan UMKM miliknya agar perizinan berusaha diterbitkan.

Pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha miliknya secara online lewat situs situs oss.go.id. Kemudian, tunggu hingga izin usaha diterbitkan.

Jika proses pendaftaran sudah selesai dan diterima, para pelaku usaha dapat cek penerima BLT UMKM 2022 di situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair, Simak Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Sebagai catatan, cara cek BLT UMKM lewat eform.bri.co.id berlaku apabila penyaluran tahun ini sama seperti tahun lalu. 

Situs eform.bri.co.id merupakan situs resmi dari bank BRI sebagai bank penyalur BPUM atau BLT UMKM.

Melalui eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa mengetahui statusnya termasuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi atas Kasus Dugaan KDRT, Begini Penjelasan Polres Jakarta Selatan

Simak langkah cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM.

1. Kunjungi link eform.bri.co.id.

2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan NIK KTP.

4. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Begini Klarifikasi Pemilik Kafe yang Diduga Menjadi Sarang LGBT di Palangkaraya

Selanjutnya, sistem eform.bri.co.id akan melakukan pencarian data dan menampilkan status data pelaku usaha yang dimasukkan tercantum sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan anggaran BLT UMKM 2022 senilai Rp7,68 triliun yang menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian jadwal penyaluran BLT UMKM 2022 karena Kemenkop UKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***

Editor: Sitiana Nurhasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah