1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.
3. Tidak sedang mengajukan KUR.
4. Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
5. Serta bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Setelah mengetahui dan memenuhi syarat tersebut, maka para pelaku usaha bisa untuk mengecek status penerima lewat link eform.bri.co.id.
Namun tentunya pengecekan ini bisa dilakukan jika nantinya BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 sudah cair.
Baca Juga: Ini Daftar Pelaku Usaha yang Berhak Dapat BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima
Karena jika merujuk pada pencairan tahun sebelumnya, situs eform.bri.co.id ini bisa digunakan untuk cek status penerima BLT UMKM Rp600.000.