Cek Nama Penerima BPUM 2022 Online dengan Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id

- 30 September 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

Sebelum masa pencairan tiba, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah syarat atau kriteria yang telah ditentukan agar bisa mendapatkan BPUM 2022 saat cair.

Berdasarkan skema penyaluran sebelumnya, syarat atau kriteria penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Jumat, 30 September 2022: Tayang Dream Box Indonesia

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP

3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM (disertai dengan lampirannya)

4. Jika pemilik usaha mikro mempunyai domisili usaha yang tidak sesuai dengan KTP, maka sertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

5. Bukan merupakan penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR

Baca Juga: 10 Quotes Bijak untuk Ucapan Peringatan G30S PKI, Sarat Makna Cocok Dijadikan Status FB, IG dan WA

6. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN)

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x