2. Akses dan login ke eform.bri.co.id menggunakan browser HP
3. Klik menu “Cek Data BPUM”
4. Input Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BPNT Oktober 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini
5. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak
6. Klik “Proses Inquiry”.
Lebih lanjut, sistem eform.bri.co.id akan menampilkan keterangan terkait status pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.
BPUM 2022 akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Tanggalnya
Namun sampai saat ini, jadwal pencairan resmi BPUM 2022 belum diumumkan oleh pihak terkait.