2. Masukan dengan benar data NIK KTP milik penerima atau pelaku usaha untuk memulai tahap cek BPUM 2022 di form website resmi.
3. Masukan kode verifikasi resmi yang diberikan dan diterima oleh penerima BPUM 2022 Rp600.000 melalui website resmi eform.bri.co.id untuk proses cek penerima secara online.
4. Klik fitur atau menu 'Inquiry' (masuk) pada website resmi, kemudian cek proses validasi nomor NIK KTP penerima BPUM 2022 Rp600.000 yang sudah diisi terlebih dahulu oleh penerima bantuan UMKM dengan benar.
5. Setelah melakukan proses validasi nomor NIK KTP milik penerima BPUM 2022 Rp600.000, penerima harus menunggu hingga penerima mendapatkan notifikasi resmi dari website tersebut, tentang data status pencairan resmi dari penyalur bantuan UMKM (BRI).
6. Tunggu hingga pengumuman informasi terbaru tentang jadwal pencairan BPUM 2022 disampaikan oleh Kemenkop UKM secara resmi untuk mencairkan dana Rp600.000 untuk pelaku usaha mikro kecil atau masyarakat miskin ke bawah.
7. Jika semua syarat yang diajukan sudah dipenuhi maka penerima hanya tinggal mengunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk menerima BPUM 2022 secara tunai, yang cair melalui rekening penerima masing-masing di bank terkait (Bank BRI) sesuai proses pencairan dana UMKM dari Kemenkop UKM resmi.
Adapun berikut 5 syarat untuk mencairkan BPUM 2022, wajib dipenuhi oleh penerima.
1. Sudah resmi terdaftar dan tercatat sebagai penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari Pemerintah (Kemenkop UKM).