4. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP
Baca Juga: Kemnaker Ungkap Ada Konsekuensi bagi Pekerja Bergaji Besar Tetap Dapat BSU 2022, Apa Saja?
5. Klik “Buat Akun Baru”
6. Jika pendaftaran akun selesai, buka kembali aplikasi Cek Bansos Kemensos dan pilih menu “Daftar Usulan”
7. Klik “Tambah Usulan”
8. Masukkan data diri pendaftar PKH 2022 sesuai data yang diminta sistem
9. Unggah foto KTP dan foto rumah pendaftar PKH 2022 tampak depan
10. Periksa semua data yang telah dimasukkan, kemudian klik “Tambah Usulan”.
Baca Juga: Tes Psikologi: Seberapa Tinggi Tingkat Stres Anda? Pilih Satu Jam dan Cari Tahu Jawabannya
Berikutnya, data usulan yang telah dimasukkan ke dalam sistem aplikasi Cek Bansos Kemensos akan diproses oleh kementerian dan dinas terkait.