Penyaluran BLT UMKM/BPUM 2022 diperkirakan pemerintah akan mulai di bulan Oktober - Desember 2022.
Pemerintah saat ini sedang dalam proses pematangan data calon penerima serta mempersiapkan mekanisme penyaluran.
Para pelaku usaha saat ini bisa memeriksa semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, sambil menunggu pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.
Hal ini dikarenakan pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM/BPUM 2022 tersebut hanyalah kepada yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari komite-umkm.org, beragam syarat yang diberlakukan untuk mendapatkan bansos BLT UMKM/BPUM 2022 ini, seperti berikut ini:
Baca Juga: Kapan 12 Rabiul Awal 2022? Simak Jadwal Maulid Nabi Tahun Ini Berdasarkan SKB 3 Menteri
1. Pelaku usaha berstatus WNI.
2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM/BPUM 2022 beserta lampirannya.
3. Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti memiliki usaha berskala mikro.