Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, berikut ini langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk cek daftar penerima BLT UMKM/BPUM 2022 lewat situs resmi eform.bri.co.id:
Baca Juga: Cairkan BLT BBM Rp300.000 Oktober 2022 di Kantor Pos, Siapkan Dokumen Ini dan Penuhi Syaratnya
1.Lakukanlah kunjungan ke situs resmi pemerintah di eform.bri.co.id.
2. Selanjutnya cari menu 'Cek Data BPUM', setelah ketemu langsung klik.
3. Kemudian masukkanlah Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor KTP.
4. Jangan lupa untuk mengetik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
5. Setelah kode verifikasi muncul, kemudian klik 'Proses Inquiry'.
Situs eform.bri.co.id akan menampilkan status dari pelaku usaha, baik itu mendapatkan BPUM atau tidak setelah proses pencarian selesai.***